PASURUAN (dialogmasa.com) – Dalam situasi tertentu, SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa ditahan oleh pihak berwenang karena pelanggaran lalu lintas.
Menanggapi keadaan seperti ini, Bapak Vian dari Bagian Urusan SIM Polres Pasuruan menegaskan bahwa membuat SIM ulang saat SIM sedang ditahan bukanlah langkah yang tepat dan pasti akan ditolak pengajuannya.
“Apabila SIM ditahan karena tilang, harus menyelesaikan proses sidang tilang sesuai dengan kesalahan yang dilanggar. Setelah denda tilang itu dibayar, maka SIM akan dikembalikan. Maka tidak perlu membuat proses baru dalam pengurusan SIM,” jelas Bapak Vian kepada Dialog Masa melalui pesan elektronik, Rabu (03/07/24).
Beliau juga menekankan bahwa jika seseorang mencoba mengajukan penerbitan SIM baru saat SIM mereka sedang ditahan, sistem akan mendeteksi bahwa mereka sudah memiliki SIM.
“Apabila kondisi SIM sedang ditahan karena tilang, kemudian yang bersangkutan mengajukan penerbitan baru, maka otomatis terdeteksi sudah memiliki SIM,” tambahnya.
Oleh karena itu, bagi para pengendara yang SIM-nya ditahan, langkah terbaik adalah mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyelesaikan denda tilang.
Dengan demikian, SIM akan dikembalikan tanpa perlu membuat SIM baru. Menghindari upaya yang tidak tepat tidak hanya memastikan kepatuhan hukum tetapi juga menghemat waktu dan tenaga.(Ali/WJ)