PASURUAN, DIALOGMASA.com – Penertiban tambang ilegal di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, terus menjadi sorotan aktivis. Mereka mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan bersikap tegas dan tidak menunggu tindakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, saat audiensi dengan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), menjelaskan bahwa tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP sudah dua kali turun ke lokasi.
Kunjungan pertama dilakukan pada 3 Juli. DLH kemudian membuat laporan resmi ke Satpol PP Provinsi. “Namun, sampai sekarang belum ada jawaban, karena yang memiliki wewenang melakukan penindakan adalah provinsi,” kata Rido pada Jumat (15/8).
Peninjauan kedua dilakukan pada 7 Agustus. Setelah itu, Satpol PP membuat nota dinas ke bupati dan mengirim surat ke gubernur. “Gubernur yang meneruskan ke Kapolda dan Pangdam,” jelasnya.
Rido menegaskan bahwa, secara regulasi, kewenangan penertiban tambang dan minerba ada di provinsi sejak Perda No. 7 Tahun 2010 dicabut pada 2016. “Kami di daerah hanya bisa memberi masukan berdasarkan hasil monitoring. Yang bergerak nanti provinsi,” tegasnya.
Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya, menilai tambang ilegal tak boleh dibiarkan. “DLH bilang tidak ada IUP, tidak ada UKL-UPL. Itu jelas mengancam lingkungan. Ibarat kata, masa ada maling dibiarkan,” ujarnya.
Ayi mendesak provinsi bertindak cepat. Ia juga meminta Pemkab Pasuruan jemput bola terhadap rekomendasi yang sudah dilayangkan. “Jangan lempar handuk. Jangan tunggu. Apalagi ini tidak memberi kontribusi ke pemerintah dalam bentuk pajak dan tidak ada CSR untuk masyarakat sekitar,” pungkasnya.
(abi/wj)