MALANG, DIALOGMASA.com – Revisi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Kota Malang telah memasuki tahap akhir. Salah satu poin penting yang telah disepakati yaitu adanya perubahan ambang batas omzet bagi pelaku UMKM Kota Malang.
Dalam Rapat Paripurna Pembahasan PDRD yang digelar DPRD Kota Malang, ketua Pansus Ranperda PDRD menetapkan perubahan tersebut merupakan hasil dari diskusi panjang dengan berbagai pihak, termasuk pelaku UMKM, akademisi hingga otoritas pajak daerah.
Angka Rp15 juta sebagai titik paling realistis dan adil untuk UMKM. Keputusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pada usaha kecil untuk menjaga keseimbagnan fiskal Kota Malang.
Pemberlakuan aturan baru mengenai batas minimal Rp15 juta terkena pajak 10 persen sangat membebani pelaku UMKM. Seharusnya lahirnya Perda tidak memberikan beban kepada pelaku usaha kecil.
Di sisi lain, Ali Muthohirin selaku Wakil Wali Kota Malang menegaskan bahwa persoalan PKL apakah ikut dikenai tarif pajak atau tidak dengan batasan omzet Rp15 juta akan menjadi perhatian khusus.
Jika omset UMKM mencapai Rp15 juta per bulan, itu artinya pelaku usaha kecil harus membayar pajak minimal Rp1,5 juta setiap bulannya.
Walaupun digodok cukup lama, namun pertimbangan menaikkan nilai omzet terhadap pelaku UMKM mendapatkan banyak penolakan.
“Omset itu penghasilan kotor. Kalau dipotong modal ini itu berapa lagi penghasilan bersih yang bisa dikantongi pemilik UMKM,” ungkap Nana pemilik usaha kecil di bidang makanan kepada Dialogmasa pada Kamis (19/6/2025).
Omzet dipahami sebagai jumlah total pendapatan yang diterima oleh sebuah bisnis dari penjualan barang maupun jasa pada periode tertentu.
Sederhananya, omzet adalah pendapatan kotor yang harus dikurangi dengan biaya-biaya lainnya, seperti gaji karyawan, biaya operasional, dan ongkos produksi.
“Daya beli masyarakat belum bagus, kalau terbebani dengan nilai pajak yang harus disetorkan ke daerah setiap bulan minimal 1,5 juta apa gak berat,” imbuhnya.
“Pemerintah Daerah Kota Malang perlu mengkaji kembali pajak daerah ini sebelum benar-benar memberatkan pemilik UMKM. Terlebih lagi masih ada jenis pajak lainnya yang harus dibayar,” pungkasnya. (DH/WD)