Baru Capai 50 Persen, Program Sertifikasi Wakaf KUA Gempol Terus Dikebut

Diary Warda
3 Min Read

Baru Capai 50 Persen, Program Sertifikasi Wakaf KUA Gempol Terus Dikebut

Diary Warda
3 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com – Program sertifikasi Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dilaksanakan Kantor Urusan Agama (KUA) Gempol telah berjalan selama tiga bulan. Program ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk tempat ibadah, sebagaimana tercantum dalam surat edaran Kemenag tahun 2025.

Kepala KUA Gempol, Muhammad Syaiful, saat dikonfirmasi pada Selasa (24/6/2025), menjelaskan bahwa program ini bertujuan memberikan legalitas atas tanah tempat ibadah secara gratis tanpa biaya pendaftaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan dan memfasilitasi proses perwakafan di masyarakat.

“Untuk saat ini kami fokus pada wakaf tempat ibadah guna memperoleh perlindungan hukum,” ujar Syaiful saat ditemui di ruang kerjanya.

Program ini melibatkan pembuatan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) sebagai bukti legalitas aset wakaf.

Syaiful menyebutkan, hingga saat ini capaian program baru mencapai 50 persen dari target 150 bidang sertifikat tanah wakaf di seluruh wilayah Kecamatan Gempol yang mencakup 15 desa.

“Kita masih tercapai 50 persen. Hari ini saya koordinasi dengan Kepala Desa Wonosari, sebelumnya dengan Sumbersuko, dan Randupitu,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakafnya, khususnya musholla atau masjid yang belum memiliki legalitas, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Program ini masih berlangsung hingga September 2025.

“Banyak musholla atau masjid yang dulu diwakafkan oleh para sesepuh, tetapi belum memiliki legalitas wakaf,” terangnya.

Kemenag melalui KUA Gempol memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui penerbitan Akta Ikrar Wakaf. Akta ini menjadi syarat utama dalam proses perubahan status dari sertifikat hak milik menjadi sertifikat wakaf di BPN.

“Kalau tugas KUA adalah menerbitkan akta ikrar wakaf. Ini menjadi syarat membalik nama dari sertifikat hak milik menjadi wakaf,” tandasnya.

Lebih lanjut, Syaiful menekankan pentingnya peran kepala desa dalam membantu warga melengkapi persyaratan, seperti surat keterangan C, riwayat tanah, dan dokumen pendukung lainnya.

Tanah musholla atau masjid yang sudah berdiri tetap harus diajukan oleh pihak wakif (pemberi wakaf), lengkap dengan surat-surat yang dibutuhkan untuk bisa diproses ke BPN.

Namun demikian, Syaiful mengakui masih ada kendala di lapangan. Salah satunya adalah minimnya pemahaman masyarakat mengenai perwakafan. Oleh karena itu, petugas KUA terus melakukan pendampingan dan sosialisasi secara intensif. (Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×