DIALOGMASA.com – Cat calling merupakan salah satu bentuk pelecehan yang sering terjadi kepada perempuan di ruang publik. Umumnya, cat calling sifatnya seksual atau merendahkan orang lain. Bisakah pelaku cat calling dipenjara?
Fenomena catcalling oleh lelaki kepada perempuan yang lewat di hadapannya bukan jadi hal asing bagi masyarakat Indonesia. Dilansir dari review-unes.com vol 7, Nomor 1, September 2024, isu catcalling belum mendapat perhatian yang baik dari penegak hukum maupun masyarakat.
Padahal catcalling termasuk tindakan yang merendahkan martabat manusia hingga melanggar HAM, terutama hak atas rasa aman. Di berbagai negara, kesadaran akan dampak negatif catcalling sudah mulai meningkat, termasuk di Indonesia.
Sebab, catcalling tidak hanya mengganggu kenyamanan, melainkan juga mempengaruhi kesehatan mental korban. Meskipun demikian, tindakan ini dianggap sesuatu hal sepele bahkan termasuk normal pada budaya tertentu.
Secara harfiah, catcalling merupakan bentuk pelecehan seksual di ruang publik. Tindakan ini melibatkan godaan dengan panggilan merendahkan, mengomentari penampilan fisik wanita yang tak dikenal, hingga siulan.
Tindakan pelecehan seksual di ruang publik ini seringkali luput dari perhatian, bahkan sering dilakukan secara spontan. Masyarakat Indonesia belum banyak yang menyadari lantaran pelaku maupun korban kurang paham mengenai fenomena ini.
Pemerintah Indonesia pada dasarnya telah menyiapkan seperangkat aturan yang tujuannya melindungi hak mendapatkan kenyamanan di ruang publik. Aksi catcalling diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan pada 12 April 2022.
Secara garis besar peraturan perundang-undangan ini mengatur tindak pidana kekerasan seksual, seperti pencegahan, penanganan, hingga pemidanaan kasus kekerasan seksual.
Larangan tentang catcalling sendiri diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU TPKS. Pasal tersebut mengatur tindak pidana kekerasan seksual, seperti:
Pelecehan seksual non fisik
- Pelecehan seksual fisik
- Pemaksaan kontrasepsi
- Pemaksaan sterilisasi
- Pemaksaan perkawinan
- Penyiksaan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perbudakan seksual
- Kekerasan seksual berbasis elektronik
Sedangkan pada pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual non fisik akan dikenakan pidana penjara selama 9 bulan atau denda Rp10 juta. Hukuman tersebut bisa diterapkan kepada pelaku jika ada delik aduan.
Meskipun dianggap sepele, candaan kasar dan tatapan tidak sopan dari pelaku cat calling akan mempengaruhi korban. Tak jarang perbuatan cat calling menyebabkan rasa tidak nyaman, intimidasi hingga ancaman. (DH/WD)