DIALOGMASA.com – Di masa sulit seperti sekarang ini, mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sangat diidamkan banyak orang. Tak jarang pencari kerja yang masih belum memiliki pengalaman mentolerir banyak hal agar bisa bekerja.
Jika mendapatkan kesempatan bekerja, namun harus menahan ijazah apakah Anda terima atau tolak? Emeralda Miya Saputri membagikan pengalamannya pada Quora karena mendapatkan pekerjaan dengan syarat menyetorkan ijazah.
“Biasanya saya tanya dulu alasan ijazah ditahan dan jawabannya selalu sama untuk menghindari pekerja resign seenaknya,” ungkapnya pada unggahan yang mendapat 21,7 rb tayangan.
Padahal menahan ijazah juga memiliki risiko sendiri untuk perusahaan, misalnya hilang, rusak atau saat terjadi bencana alam yang berdampak pada gedung perkantoran. Di sisi lain, karyawan yang ijazahnya ditahan harus menebus ijazahnya jika resign.
Padahal resign adalah hak karyawan untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Permasalahannya, masih banyak perusahaan yang mensyaratkan menahan ijazah para pekerjanya.
Dilansir dari disnakermobduk.go.id (26/05/2025), Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan SE Nomor M/5/HK.0400/V/2025. Surat Edaran tersebut berisi larangan praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja.
SE tersebut diterbitkan pada, 20 Mei 2025 sebagai landasan hukum atas maraknya kasus penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Praktik ini dinilai sangat merugikan dan melemahkan posisi tawar kerja.
Selain itu, praktek penahanan ijazah tidak saja menghambat hak pekerja untuk berpindah, melainkan juga menekan produktivitas diakibatkan beban psikologis. Dalam SE tersebut mengatur tidak hanya ijazah yang tidak boleh ditahan oleh perusahaan, melainkan juga untuk akta kelahiran, buku nikah, BPKB, sertifikat kompetensi, dan paspor.
Pemberi kerja tidak boleh menerbitkan persyaratan penyerahan dokumen pribadi dalam bentuk apapun. Hal ini bertujuan agar memberikan perlindungan kepada para pekerja agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Namun, ada pengecualian tentang penahanan ijazah atau dokumen pribadi diperbolehkan apabila, sertifikat kompetensi atau ijazah milik pekerja diperoleh melalui pelatihan atau pendidikan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis.
Menahan ijazah karyawan dengan alasan jaminan kerja dilarang keras oleh negara. Hal ini akan mencederai hak pekerja. Lalu, bolehkah pekerja menyepakati penahanan ijazah? Perlu Anda ketahui bahwa kesepakatan penahanan ijazah muncul atas dasar kebebasan kontrak.
Freedom of contract sebagai salah satu asas yang menduduki posisi sentral dalam hukum kontrak. Asas dini diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata. Walaupun ada aturan tentang asas kebebasan berkontrak, namun perjanjian tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata.
Meskipun saat membuat perjanjian didasari kebebasan berkontrak, namun kesepakatan akan gugur jika adanya paksaan, penipuan, dan kekhilafan. Ketidakseimbangan kedudukan antara pekerja dan pengusaha berpotensi mengakibatkan pekerja bersedia menerima syarat apapun asal mendapatkan pekerjaan.
Padahal penahanan ijazah berpotensi merugikan hak karyawan karena seharusnya pemegang dokumen berharga dipegang oleh yang bersangkutan. (DH/WD)