PASURUAN (dialogmasa.com) – Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, terpilih sebagai desa Posbakum (Pos Bantuan Hukum) bersama 170 desa se-Indonesia. Program yang digagas Kementerian Hukum pada tahun 2025 dengan tajuk “Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkepastian Hukum dan Berdampak” melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional ini mengarahkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa/kelurahan di Indonesia.
Tujuan dari Posbakum sendiri adalah memberikan akses layanan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum, serta menjadi wadah dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.
Pasca ditetapkan sebagai desa Posbakum, Kepala Desa Bulusari menggelar musyawarah pada Jumat (9/5/2025) untuk membentuk susunan pengurus Kadarkum (Kelompok Keluarga Sadar Hukum).
Penetapan Desa Bulusari sebagai Posbakum tidaklah mudah. Pasalnya, Kades Hj. Nurhayati merupakan seorang non-litigation pacemaker atau alumni Akademi Paralegal. Desanya juga telah sadar hukum, menjadi desa binaan, serta baru saja membentuk kelompok Kadarkum.
Dalam sambutannya, Hj. Nurhayati menyampaikan bahwa Posbakum se-Indonesia hanya terdapat di 170 desa. Di Jawa Timur, hanya ada tiga desa yang terpilih. Di Kabupaten Pasuruan, hanya Desa Bulusari yang terpilih, sementara dua desa lainnya berasal dari Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember.
“Alhamdulillah, Bulusari dipercaya oleh Kementerian Hukum sebagai Desa Posbakum di Kabupaten Pasuruan bersama 170 desa se-Indonesia,” ujar Nurhayati.
Fungsi desa Posbakum adalah membantu menyelesaikan permasalahan hukum dan konflik-konflik yang terjadi di desa maupun dusun. Apabila suatu konflik tidak bisa diselesaikan di tingkat dusun, maka akan diselesaikan di tingkat desa, terutama untuk kasus-kasus pidana ringan.
Keanggotaan Posbakum Desa Bulusari terdiri dari kepala desa serta seluruh kawil/kasun se-desa. Mereka akan berperan sebagai juru damai dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa.
Dalam kesempatan tersebut, Nurhayati menjelaskan bahwa program Posbakum Desa Bulusari merupakan bagian dari program nasional Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang menginisiasi pembentukan Posbakum di tingkat desa.
Tugas dan tanggung jawab Posbakum di antaranya adalah melaksanakan kegiatan bantuan hukum di desa demi menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari bidang pelayanan terpadu desa. Selain itu, Posbakum juga bertugas melaporkan hasil kegiatan kepada kepala desa serta melaksanakan pemberdayaan hukum masyarakat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, arahan kepala desa, atau kebutuhan hukum masyarakat desa.
Terkait Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum), kegiatan dapat dilakukan melalui penyuluhan hukum, simulasi, dan lomba Kadarkum. Pembinaan Kadarkum bisa dilakukan secara langsung (penyuluhan hukum langsung) maupun tidak langsung (penyuluhan hukum tidak langsung).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mengikuti kegiatan sosialisasi hukum seperti temu sadar hukum, ceramah penyuluhan hukum terpadu, lomba Kadarkum, dan kegiatan penyuluhan hukum lainnya. Selain itu, Kadarkum juga berperan menyebarluaskan informasi dan pengetahuan hukum ke lingkungan masyarakat, berperan aktif dalam penyelesaian konflik non-litigasi, memberikan layanan hukum melalui Posbakum, serta melaksanakan pemberdayaan hukum masyarakat.
(abi/Wj)