Dishub Kabupaten Pasuruan Sosialisasi Pelarangan Penggunaan Klakson “Telolet”

admin
1 Min Read

Dishub Kabupaten Pasuruan Sosialisasi Pelarangan Penggunaan Klakson “Telolet”

admin
1 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Berkaitan dengan siaran pers Ditjen Hubdat terkait pelarangan penggunaan klakson telolet, Dinas perhubungan dan satlantas polres pasuruan melakukan sosialisasi pelarangaan penggunaan klakson tersebut ke perusahaan bus PT Solo Putra Makmur Kejayan Pasuruan pada hari kamis, 28 maret 2024.

Sosialisasi ini berdasarkan pasal UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pasal 39 tahun 2012 tentang kendaraan “bahwa klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi,” bahwa penggunaan klakson tersebut tidak diperbolehkan.

Dalam sosialisasi tersebut juga dilakukan pengecekan dengan hasil 3 unit kendaraan menggunakan klakson telolet. Dari hasil pengecekan tersebut, pihak perusahaan berjanji akan melepas klakson telolet.

Tentang pengawasan di lapangan saat klakson telolet digunakan di jalan, maka konsekuensinya akan dilakukan penindakan oleh satlantas dengan melakukan tilang karena itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan laik jalan.

Baca Juga: Wawali Pasuruan Hadiri Bukber Lintas Agama di Klenteng Pasuruan

Sementara dari dinas perhubungan, pengawasan dilakukan pada saat uji kendaraan bermotor, ketika ditemui penggunaan klakson maka kendaraan tersebut tidak akan lulus uji dan diharuskan memperbaiki terlebih dahulu baru kemudian akan diuji kembali.

Jurnalis: Ali

Editor: WJ

 

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×