PASURUAN, DIALOGMASA.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk mengajukan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik bagi wajib pajak yang menunggak pajak minimal Rp100 juta. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang tidak melunasi kewajibannya meski telah diterbitkan surat paksa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan. Aturan ini mengatur mekanisme pemberian rekomendasi dan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik sebagai bagian dari upaya penagihan pajak.
Dilansir dari Katadata, Selasa (3/2/2026), pembatasan atau pemblokiran dapat dilakukan apabila utang pajak telah berkekuatan hukum tetap dan belum diselesaikan oleh wajib pajak.
Sejumlah layanan publik yang dapat terdampak antara lain akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), layanan kepabeanan, serta layanan publik lainnya yang dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Pada layanan SABH, pembatasan dapat mengakibatkan terhambatnya proses pengesahan pendirian badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, perubahan data perseroan seperti direksi, komisaris, dan pemegang saham, hingga proses pembubaran atau likuidasi perusahaan.
Sementara itu, pada sektor kepabeanan, pemblokiran berpotensi menghambat pengajuan dokumen impor dan ekspor, proses customs clearance, serta pemanfaatan fasilitas kepabeanan tertentu.
Menanggapi kebijakan tersebut, Hasyim, warga Pasuruan, menilai langkah yang diambil pemerintah merupakan hal yang wajar selama dijalankan sesuai aturan. Menurutnya, pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
“Langkah ini sah saja dan tidak masalah, karena pajak memang kewajiban bagi pelaku usaha. Jika semua berjalan sesuai aturan, insyaallah tidak ada yang dirugikan, dan pengusaha menurut saya tidak akan keberatan,” ujar Hasyim.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa rekomendasi pemblokiran disampaikan secara elektronik oleh DJP setelah melalui tahapan penelitian dan memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang. Penyampaian rekomendasi dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah usulan disetujui.
Meski demikian, pemblokiran layanan publik tidak bersifat permanen. Akses layanan dapat dibuka kembali apabila wajib pajak telah melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, memperoleh putusan pengadilan yang menghapus kewajiban pajak, mendapatkan persetujuan pengangsuran, atau memenuhi ketentuan lain yang berlaku. (AL/WD)

