DPRD Pasuruan Prihatin atas Pemberhentian 686 Guru Non-ASN

Redaktur
2 Min Read

DPRD Pasuruan Prihatin atas Pemberhentian 686 Guru Non-ASN

Redaktur
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Pemberhentian 686 tenaga pendidik non-ASN di sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian DPRD. Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan, menyampaikan keprihatinannya atas keputusan tersebut.

Setiawan mengaku baru mengetahui kebijakan pemberhentian ini, yang didasarkan pada aturan yang melarang perekrutan tenaga honorer baru. Meski demikian, ia menilai keputusan ini berdampak pada kehidupan para guru yang telah mengabdi dan memiliki tanggungan keluarga.

“Saya minta datanya dikirimkan. Nanti saya pelajari dulu sebelum mengambil langkah. Jika diperlukan, kami akan menyarankan mereka untuk audiensi ke DPRD,” ujar politisi PKS dikantornya Rabu (19/03).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan menerbitkan Keputusan Nomor: 800.1.6.3/2023/424.071/2025 tentang pemberhentian 686 tenaga pendidik non-PNS.Keputusan ini diambil karena masa pengabdian mereka kurang dari dua tahun serta merujuk pada Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait tenaga honorer daerah.

Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H), Anjar Supriyanto, menilai kebijakan ini berdampak buruk pada psikologis para guru dan dapat mengganggu manajemen sekolah serta proses belajar mengajar.

Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam keputusan tersebut, terutama terkait perbedaan tanggal penetapan dan pelaksanaan pemberhentian.

Menurutnya, aspek kemanusiaan seharusnya menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan yang menyangkut tenaga pendidik yang telah berkontribusi di dunia pendidikan. (AB/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×