Dua Pria Diamankan, Polisi Sita 45,76 Gram Sabu di Grati

Diary Warda
2 Min Read

Dua Pria Diamankan, Polisi Sita 45,76 Gram Sabu di Grati

Diary Warda
2 Min Read

PASURUAN KOTA, DIALOGMASA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 45,76 gram di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Kamis malam lalu.

Penindakan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (43) dan M (51). Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti dari tersangka J berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 45,76 gram, satu buah lampu bohlam warna putih, serta satu unit handphone OPPO A31 warna hitam.

Sementara dari tersangka M, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit handphone Vivo Y12s 2021 warna biru muda.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut merupakan milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Kecamatan Grati dengan harga Rp650.000. Peran masing-masing tersangka masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.“Walaupun saya baru menjabat, kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota. Ini adalah komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika sampai ke jaringan teratasnya,” ujar AKP Ronny Margas, Sabtu (24/01/25).

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan. Penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Pengungkapan kasus ini terjadi di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. (Red)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×