PASURUAN (dialogmasa.com) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan meminta para pelaku usaha untuk melengkapi izin kegiatan usahanya, mulai dari izin gedung hingga izin usaha. Hal ini dimaksudkan agar mereka merasa lebih nyaman karena mendapatkan kepastian hukum, keselamatan gedung, serta terhindar dari sanksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sony Kuryantono, Kabid PPUD Dinas Satpol PP. Sejak dicabutnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan UU Bangunan Gedung dan PP 36/2005, serta terbitnya UU Cipta Kerja No. 16 Tahun 2021, maka pelaku usaha yang mendirikan bangunan gedung diwajibkan untuk mengurus izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Dirinya menambahkan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
“Manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan sesuai dengan standar teknis serta selaras dengan kondisi lingkungan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki IMB yang diterbitkan sebelum tahun 2021 (sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja), maka mereka tidak perlu lagi mengurus PBG, terkecuali jika mereka ingin melakukan perubahan atau pengalihan fungsi bangunan.
“Untuk bangunan gedung baru di atas tahun 2021, mereka wajib mengurus izin PBG agar mendapatkan legalitas usaha dan kepastian hukum,” jelas pria asal Purwosari ini. (Abi/Wj)