DIALOGMASA.com – Ahmad Dhani menjadi musisi sekaligus wakil rakyat yang getol menyuarakan hak cipta. Sebelumnya, ia melarang keras Once menyanyikan lagu-lagu Dewa-19 karena ditengarai tak pernah membayar royalti.
Belum leram Ahmad Dhani dan Once, muncul kasus Agnes Monica yang harus membayar denda miliaran rupiah setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin penciptanya. Terbaru, Lesti terancam harus membayar royalti karena menyanyikan lagu dari pencipta YD tanpa izin.
Seolah belum terang-benderang penyelesaian hukumnya, Vidi Aldiano kini terseret kasus serupa. Lagu Nuansa Bening ciptaan Keenan Nasution yang dinyanyikan Vidi Aldiano diduga tidak jelas pembayaran royaltinya.
Dasar hukum apa yang diterapkan kepada performer atau penyanyi yang menyanyikan lagu ciptaan orang lain? Pada dasarnya kekayaan intelektual merupakan konsep yang merujuk hak-hak legal atas karya-karya kreatif dari individu maupun perusahaan.
Dasar hukum mengenai hak cipta diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014. Pasal 9 ayat 2 dan 3 mengatur bahwa setiap penggunaan ciptaan harus memperoleh izin dari penciptanya atau pemegang hak cipta.
Sedangkan pelaku pertunjukan atau performer diatur dalam pasal 1 angka 6 UU nomor 28 tahun 2014. Pelaku pertunjukan merupakan seseorang atau kumpulan orang yang sendiri-sendiri atau bersama-sama mempertunjukkan suatu ciptaan.
Pada dasarnya, royalti merupakan salah satu sumber pendapatan yang dianggap sebagai bentuk penghargaan atas karya sendiri. Pembayaran royalti tujuannya agar bisa memberikan kompensasi kepada para pengarang lagu atau pemilik hak terkait lainnya.
Terutama sebagai pelaku pertunjukan yang menggunakan karya demi kepentingan untuk tujuan komersial. Melansir Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu volume 2, nomor 12, yang diunggah pada Desember 2024, konflik hak cipta dalam industri musik menyebut pentingnya izin tertulis atau lisensi dari pencipta lagu.
Hak cipta dari pemilik memiliki peranan besar untuk menghindari konflik hak cipta dari pencipta lagu dan performer. Pembayaran imbalan untuk para performer dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang posisinya menggantikan perjanjian lisensi.
Performer diberi kemudahan membayar imbalan melalui LMK kepada pencipta lagu. Jika tidak melakukan mekanisme ini, maka performer siap-siap menerima sanksi pidana dan sanksi perdata. (DH/WD)