MALANG, DIALOGMASA.com — Tindakan Israel yang melakukan intersepsi terhadap kapal pembawa bantuan kemanusiaan di laut lepas mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Dosen Hubungan Internasional Universitas Brawijaya, Abdullah, S.Sos., M.Hub.Int., menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum internasional.
Menurut Abdullah, intersepsi di laut lepas bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 Pasal 87 yang menjamin kebebasan pelayaran di laut lepas. “Intersepsi kapal di laut lepas yang membawa bantuan kemanusiaan tidak dapat dibenarkan secara hukum internasional, karena melanggar kebebasan navigasi,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (3/10/2025).
Selain itu, ia menjelaskan Israel juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, yakni Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan. Dalam aturan tersebut, pihak yang terlibat konflik berkewajiban untuk menjamin akses bantuan kemanusiaan kepada penduduk sipil.
Abdullah menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea tahun 1994. Dalam manual tersebut disebutkan bahwa blokade laut tidak boleh menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan yang bersifat esensial bagi penduduk sipil.
Dari sisi dampak, Abdullah menyebut insiden ini memicu meningkatnya sorotan internasional terhadap kebijakan Israel. Sejumlah negara diketahui menyerukan adanya penyelidikan internasional serta mendorong pelonggaran blokade di Gaza.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat internasional mulai melihat isu Palestina sebagai persoalan kemanusiaan yang lebih luas. Hal ini tercermin dari meningkatnya aksi solidaritas, termasuk demonstrasi, kampanye boikot, hingga dukungan terhadap gerakan BDS (Boycott, Divestment, Sanctions) di berbagai negara. (FZ/WD)