PASURUAN (dialogmasa.com) – Sengketa tanah di Asem Jajar, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru setelah Siti Jamilah (51), putri almarhum Haji Fatah, memenangkan gugatan hukum atas kepemilikan tanah yang diklaim pihak lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bangil telah mengeluarkan surat incracht pada 28 Februari 2025, yang menguatkan keputusan sebelumnya bahwa sertifikat yang dipegang tergugat tidak sah dan batal demi hukum.
Kasus ini bermula ketika ayah Siti Jamilah menjadikan tanah tersebut sebagai agunan utang kepada pihak pemberi pinjaman berinisial HU. Setelah Haji Fatah wafat, Siti Jamilah hendak menebus tanah tersebut kepada HU. Sayangnya HU mengklaim tanah itu sebagai miliknya dengan bukti sertifikat kepemilikan.
Adanya fakta sertifikat ganda atas tanah tersebut membuat Siti Jamilah mengajukan gugatan ke PN Bangil. Hasilnya pada Januari 2025, PN Bangil memutuskan memenangkan Siti Jamilah. Pengadilan menyatakan bahwa sertifikat yang dimiliki tergugat tidak sah.
Tak terima dengan putusan tersebut, tergugat mengajukan banding ke PTUN Surabaya, namun hasilnya tetap sama, Siti Jamilah kembali menang.
Ketua Umum LSM GAIB, Habib Yusuf, meminta pihak berwenang segera menindaklanjuti keputusan hukum ini agar hak atas tanah segera dikembalikan kepada Siti Jamilah.
“Ini sudah incracht, maka sudah sepatutnya semua pihak mematuhi keputusan resmi dan sah di Republik ini, sehingga Ibu Jamilah bisa segera menguasai tanah miliknya,” ujar Habib Yusuf saat mendampingi Siti Jamilah di Mapolres Pasuruan, Kamis (6/3/2025). (AL/WD)