PASURUAN, DIALOGMASA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 138 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kejari Pasuruan, pada Selasa (18/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Teguh Ananto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan segera setelah putusan inkrah untuk mencegah adanya celah penyalahgunaan wewenang.
“Pemusnahan ini dilakukan segera untuk menghindari penyalah gunakan wewenang,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, pil logo Y, timbangan elektrik, handphone, alat hisap, minuman keras, serta rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak Juni 2025.

“Total perkara yang dilakukan pemusnahan 138 perkara, mulai dari sabu-sabu, pil logo Y, timbangan elektrik, handphone, alat hisap, miras, rokok. Barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Juni 2025 karena kita melakukan pemusnahan dua kali setiap tahun,” jelas Teguh.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum, “Bagi seluruh masyarakat, tingkatkan kesadaran dan jauhi perbuatan melanggar hukum,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan saat ini sudah memiliki tersangka.
“Yang dimusnahkan sekarang ada tersangkanya,” ujarnya.
Hatta menjelaskan bahwa sepanjang tahun ini pihaknya telah menangani tujuh penyidikan, dua di antaranya masih berjalan.
Ia menyebut sebagian besar kasus melibatkan sopir dan kondektur yang membawa barang terlarang melalui jalur perlintasan Pasuruan.
“Tahun ini ada tujuh penyidikan, yang saat ini kalau nggak salah dua. Lebih ke sopir dan kondekturnya, karena di sini adalah perlintasan. Tapi kita tetap berkoordinasi dengan Bea Cukai di Madura karena porosnya di sana dan kita kejar agar bisa menangkap sampai ke pemiliknya,” tambahnya.
Terkait pendapatan negara dari sektor cukai, Hatta menuturkan bahwa realisasi saat ini mencapai Rp52,4 triliun dari target Rp58 triliun hingga akhir tahun. Penurunan penghasilan disebabkan menurunnya produksi rokok dan maraknya rokok ilegal.
“Kita akui ada penurunan, karena salah satu produksi menurun karena banyaknya rokok ilegal termasuk kenaikan tarif,” ungkapnya.
Ia berharap kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan harga cukai tahun depan dapat membantu meningkatkan pendapatan, “Untuk keputusan kementerian yang tidak ada kenaikan harga di tahun mendatang, semoga bisa menaikkan pendapatan cukai,” ujar Hatta. (AL/WD)

