PASURUAN, DIALOGMASA.com – Tim kuasa hukum tergugat dalam sengketa tanah lapangan Desa Warungdowo resmi mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bil.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas putusan yang dinilai bermasalah dan berpotensi memicu tindakan eigenrichting (main hakim sendiri). Permohonan banding diajukan pada Senin (11/08/2025).
Masbuhin, kuasa hukum tergugat Romli, menjelaskan bahwa putusan PN Bangil tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi sepihak, termasuk pengosongan tanah.
“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum, apalagi putusan ini hanya mengabulkan sebagian tuntutan,” tegas Masbuhin saat ditemui awak media.
Menurutnya, eksekusi suatu putusan hanya dapat dilakukan oleh kepaniteraan dan juru sita pengadilan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tidak ada pihak mana pun, termasuk penggugat atau kepala desa, yang berhak memerintahkan eksekusi tanpa perintah pengadilan,” jelas pengacara asal Surabaya tersebut.
Masbuhin juga menyoroti dugaan kesalahan penetapan objek sengketa. Ia memaparkan bahwa ruko yang menjadi sasaran pengosongan bukanlah bagian dari objek perkara. Tanah yang disengketakan sebenarnya berada di belakang ruko, bukan sampai ke jalan provinsi.
Tim kuasa hukum tergugat menegaskan telah menempuh langkah hukum pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana main hakim sendiri kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kini tengah diproses. Selain itu, dalam waktu satu minggu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan perdata onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) disertai tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam eksekusi liar tersebut.
Permohonan banding diterima PN Bangil pada pukul 14.00 WIB dan akan diproses ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Kami akan menguji semua kejanggalan ini melalui proses banding,” tegas Masbuhin.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak, terutama penggugat, untuk tidak melakukan tindakan sepihak selama proses banding berlangsung.
“Segala bentuk eksekusi tanpa perintah pengadilan adalah pelanggaran hukum,” ujarnya.
Dengan diajukannya banding ini, penyelesaian sengketa tanah di Desa Warungdowo akan menunggu keputusan lebih lanjut dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, status quo harus dipertahankan. Jika sebelumnya tanah dikuasai Romli, maka hingga saat ini dan seterusnya, hak tersebut tetap berlaku,” pungkasnya.
(Abi/Wj)