PASURUAN (dialogmasa.com) – Perombakan alat kelengkapan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar pada Kamis (19/12) melalui sidang paripurna internal menuai pro dan kontra di kalangan pegiat LSM di sejumlah media.
Hendaknya, hal ini dijadikan pelajaran bagi para wakil rakyat dalam mengambil keputusan. Mereka harus hati-hati agar output yang dihasilkan tidak berimplikasi buruk pada masyarakat serta tidak menimbulkan gesekan yang dapat menciptakan instabilitas politik daerah.
Anjar Supriyanto, Ketua LSM GP3H (Gerakan Pemuda Pengamat Hukum), menilai bahwa perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan dianggap sah-sah saja selama tidak keluar dari rel Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018, melakukan konsultasi ke instansi vertikal, serta mempertimbangkan faktor lain, seperti kepentingan pembangunan daerah dan kepentingan publik.
“Output produk aturan berupa susunan komposisi AKD baru tersebut akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan, baik pusat maupun daerah, untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui penyelenggaraan negara yang efektif dan efisien,” jelas pria asal Gempol ini.
Anjar menambahkan, salah satu tujuan pemerintah adalah terciptanya keharmonisan antara eksekutif dan legislatif, yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan efisiensi pemerintahan, mengembangkan infrastruktur dan teknologi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Jadi, hemat kami, sah saja DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan perombakan struktur AKD di Kabupaten Pasuruan selama tujuannya jelas. Kalau tidak memiliki tujuan yang jelas, ya perlu untuk dipertanyakan,” imbuhnya. (Abi/Wj)