PASURUAN (dialogmasa.com) – LSM Trinusa Pasuruan Raya mengirimkan surat audiensi kepada DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (14/01/2025).
Audiensi ini bertujuan membahas aturan baru BPJS Kesehatan yang dianggap menyulitkan masyarakat karena tidak semua jenis penyakit dapat dilayani melalui program tersebut.
Ketua DPC LSM Trinusa Pasuruan Raya, Erik, menyatakan bahwa kebijakan baru BPJS ini merugikan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara mendesak.
“Kalau aturan BPJS seperti itu, sama halnya masyarakat dilarang sakit. Kami ingin duduk bersama dengan semua pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik,” ujar Erik.
Surat audiensi ini dilayangkan sebagai langkah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Erik menegaskan, pihaknya berharap DPRD Kabupaten Pasuruan dapat menindaklanjuti keluhan ini dan mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan BPJS.
Agenda audiensi ini didasari banyaknya aduan masyarakat yang diterima LSM Trinusa Pasuruan Raya terkait kesulitan akses layanan kesehatan.
LSM Trinusa berharap kolaborasi dengan DPRD dan instansi terkait dapat menciptakan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
“Harapan kami, pelayanan kesehatan ke depan bisa kembali memudahkan masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas layanan BPJS,” pungkas Erik. (Al/Wd)