PASURUAN, DIALOGMASA.com — Persoalan akurasi data kembali membayangi implementasi kebijakan welfare state di Indonesia, khususnya dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masih banyak penerima PBI JKN yang secara ekonomi seharusnya tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan negara.
“Namun, masih ada sekitar 41% masyarakat PBI JKN yang berada pada desil 6 hingga 10 yang seharusnya tidak menjadi PBI JKN,” ujar Purbaya dalam rapat konsultasi bersama dengan Pimpinan DPR RI, sebagaimana dilansir kontannews, Senin (9/2/2026).
Temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya validitas dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial, padahal PBI JKN merupakan salah satu instrumen utama negara dalam menjamin hak dasar kesehatan warga negara.
Menanggapi hal itu, Dosen Kebijakan Publik Universitas YP (UYP), Agus, menilai secara konseptual tata kelola jaminan kesehatan dan kebijakan kesejahteraan sosial di Indonesia sudah berada pada arah yang benar. Namun, ia menekankan bahwa perbaikan serius pada aspek transparansi dan basis data menjadi syarat mutlak agar kebijakan welfare state dapat berjalan optimal.
Menurut Agus, dalam konteks negara kesejahteraan, kesehatan merupakan tanggung jawab negara sebagai bentuk perlindungan sosial. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan sehat.
Selain itu, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan kewajiban negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa model welfare state Indonesia tidak dapat disamakan dengan negara-negara maju seperti Skandinavia atau Inggris yang menanggung hampir seluruh kebutuhan sosial warganya. Menurutnya, welfare state Indonesia dibangun berdasarkan nilai-nilai Pancasila serta dipengaruhi oleh kondisi historis dan kapasitas administratif sebagai negara berkembang.
“Dalam konteks welfare state bangsa ini, tidak mungkin seluruh rakyat ditanggung negara secara penuh. Ada faktor ekologis administrasi dan sejarah pembangunan yang membedakan Indonesia dengan negara welfare state klasik,” jelasnya.
Agus juga menilai kelemahan utama berbagai program kesejahteraan di Indonesia terletak pada basis data penerima manfaat. Ia menyoroti bahwa pelaksanaan kebijakan kerap lebih dipengaruhi oleh kebutuhan politik dibandingkan pendekatan administratif yang berbasis data akurat dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia menyebut kebijakan public goods seperti kesehatan dan pendidikan di Indonesia masih cenderung membentuk welfare state of disparity, yakni kondisi di mana akses dan kemudahan justru lebih dinikmati oleh kelompok masyarakat dengan stratifikasi sosial menengah ke atas.
“Kekuatan fiskal Indonesia sebenarnya cukup kuat. Namun persoalannya ada pada pengelolaan yang belum sepenuhnya transparan,” pungkasnya. (AL/WD)

