PASURUAN, DIALOGMASA.com — Keberadaan gelandangan, pengemis (gepeng), dan anak jalanan (anjal) di Kabupaten Pasuruan masih menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Sobihul Asrori, memberikan penjelasan terkait program yang dijalankan dan alokasi anggaran yang disiapkan.
“Kalau terkait dengan pelayanan PPKS (pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial) tidak hanya untuk gepeng saja, kami di bidang rehsos menganggarkan kurang lebih 150 jt rupiah meliputi: penyediaan permakanan, sandang, kesehatan, rujukan, bimsik, bimsos dan reunifikasi,” ujar Sobihul Asrori kepada Dialog Masa, Rabu (28/05/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa untuk urusan penertiban gepeng dan anjal bukanlah wewenang Dinsos secara langsung, melainkan berada di bawah kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Untuk razia atau pengamanan odgj yang meresahkan masyarakat itu trantib/pol PP dulu mas. Untuk rehabnya di dinsos kabupaten lebih dulu/shelter dinsos, setelah itu kita buatkan rujukan ke UPT rehab dinsosprov,” tambahnya. (AL/WD)