DIALOGMASA.com – Saat kenaikan kelas, tidak jarang sejumlah orang tua murid memberikan hadiah kenang-kenangan untuk guru. Hadiah tersebut sebagai wujud apresiasi karena telah mendidik anak-anak.
Namun, belum banyak yang memahami bahwa hadiah untuk guru merupakan bentuk gratifikasi yang terlarang. Ada perbedaan pandangan tentang pemberian hadiah bagi guru.
“Iyaa, gratifikasi kalau belum lulus, kalau sudah In Syaa Allah ngga. Bahkan buat mahasiswa yang ngasih konsum ke dosen saat sidang juga termasuk. Sayangnya memang, saya pernah bertanya perihal masalah ini ke salah satu staf administrasinya, bahwanya ia berkata itu bukan gratifikasi. Dan banyak siswa, mahasiswa yang menormalisasi hal itu,” tulis akun @Lia di Quora, 14 Januari 2025.
“Memberi hadiah kepada siapapun yang masih berada di lingkungan kantor merupakan gratifikasi yang dilakukan secara terang-terangan,” tulis @Andika Pradityo berpikiran sebaliknya.
Lalu, adakah aturan hukum yang mengatur gratifikasi? Pasal 12 B Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan tentang gratifikasi merupakan adalah: Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Dari pengertian di atas, tidak ada yang salah dengan memberikan hadiah. Namun, gratifikasi terjadi jika memenuhi dua unsur. Mengapa pemberian hadiah terhadap guru itu terlarang?
Dilansir dari aclc.kpk.go.id, Berdasarkan pasal 12 B, pemberian terhadap guru telah memenuhi dua unsur gratifikasi, yaitu berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Berhubungan dengan jabatan di sini yaitu hadiah diberikan kepada guru karena jabatannya sebagai pendidik atau pengajar. Jika bukan sebagai guru, mustahil hadiah tersebut diterima olehnya.
Sedangkan frasa berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yakni gratifikasi terhadap guru bertentangan dengan kode etik. Sebab, seharusnya guru tidak menerima hadiah dari pihak-pihak yang dilayani.
Di sisi lain, implikasi gratifikasi untuk guru akan menimbulkan kecemburuan dengan staf lain di sekolah. Pemberian hadiah berpotensi mempengaruhi sikap guru terhadap para muridnya.
PGRI pun mengusulkan pemberian kado dari murid untuk para guru segera dipertegas agar tidak menjadi zona abu-abu gratifikasi. (DH/WD)