Artikel, DIALOGMASA.com – Viral kasus yang menimpa Eks Dosen UIN Malang yang viral lantaran berseteru dengan tetangganya. Bahkan kabarnya kini, MIM dan keluarganya telah diusir dari lingkungan perumahan melalui rapat kesepakatan. Dari kasus ini, ada dua hal yang menjadi catatan, yakni perbuatan melawan hukum intimidasi.
Apakah tindakan intimidasi merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana? Apakah perangkat lingkungan tingkat RT atau RW memiliki wewenang untuk mengusir warganya?
Tindakan Intimidasi Merupakan Perbuatan Melawan Hukum
Intimidasi adalah tindakan menakut-nakuti atau mengancam orang lain untuk memaksa atau mempengaruhi. Tindakan ini dapat berbentuk ancaman fisik, verbal, maupun ancaman melalui media sosial. Dalam hukum pidana, intimidasi dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Setiap bentuk intimidasi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, intimidasi termasuk tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 335 KUHP menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku intimidasi terhadap orang lain. Seseorang yang melakukan intimidasi dapat dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Selain pidana penjara, pelaku juga bisa dijatuhi pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Intimidasi dapat terjadi dalam berbagai lingkungan kehidupan sehari-hari. Setiap tindakan intimidasi dianggap melanggar hak asasi manusia yang dilindungi hukum. Oleh karena itu, korban intimidasi dianjurkan melaporkan kasusnya kepada pihak berwenang.
Pelaporan sangat penting agar aparat dapat menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain penegakan hukum, pencegahan intimidasi juga perlu dilakukan bersama. Pemerintah memiliki tanggung jawab meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya intimidasi.
Kedudukan RT atau RW dan Kewenangannya
RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan pada tingkat desa atau kelurahan. Dasar hukum yang mengatur kewenangan perangkat desa, RT hingga RW yaitu Permendagri Nomor 18 tahun 2018.
Pada kasus perseteruan eks dosen UIN dan tetangganya, harus disoroti juga peranan ketua RT yang mengeluarkan surat pengusiran resmi. Pada dasarnya, hak atas tempat tinggal warga negara dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 dan Pasal 40 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Warga bisa kehilangan hak tinggal jika ada mekanisme hukum, seperti:
-Jika terbukti melanggar hukum pidana dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Jika tinggal di tanah atau bangunan milik orang lain tanpa izin, maka penyelesaiannya melalui gugatan perdata.
- Jika melanggar aturan tata ruang atau ketentuan administrasi negara, maka harus ada keputusan resmi dari pemerintah daerah sesuai prosedur.
Apabila ada warga yang bermasalah, perangkat desa, RT maupun RW memiliki kewenangan sebatas melakukan pembinaan, mediasi, dan koordinasi. (DH/WD)