Pelarangan Impor Pakaian Bekas: Melindungi Industri atau Mengorbankan Rakyat Kecil?

Diary Warda
4 Min Read

Pelarangan Impor Pakaian Bekas: Melindungi Industri atau Mengorbankan Rakyat Kecil?

Diary Warda
4 Min Read

SUDUT PANDANG, DIALOGMASA.com – Kebijakan pemerintah memperketat dan melarang impor pakaian bekas kembali memantik perdebatan publik. Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai langkah tegas untuk melindungi industri garmen nasional yang tengah tertekan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini sudah mempertimbangkan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini sangat terbantu oleh pakaian murah?

Pertanyaan ini penting, sebab kebijakan publik tidak pernah berdampak tunggal. Ia selalu melahirkan kelompok yang diuntungkan dan kelompok yang harus menanggung biaya penyesuaian.

Industri Garmen yang Tertekan
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu sektor padat karya strategis di Indonesia. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa sektor ini menyerap jutaan tenaga kerja, terutama dari kelompok berpendidikan menengah ke bawah. Namun dalam beberapa tahun terakhir, industri ini menghadapi tekanan berat akibat melemahnya permintaan dan membanjirnya produk impor murah, termasuk pakaian bekas.

Masuknya pakaian bekas impor dengan harga sangat rendah menciptakan persaingan yang tidak seimbang. Produk tersebut tidak menanggung biaya produksi, standar tenaga kerja, maupun kewajiban pajak sebagaimana produk lokal. Akibatnya, banyak produsen dan pedagang pakaian baru dalam negeri kehilangan pasar. Dalam konteks ini, kebijakan pelarangan impor pakaian bekas dapat dipahami sebagai upaya negara menjaga keberlangsungan industri dan lapangan kerja.

Jika dilihat dari perspektif produsen, kebijakan ini memiliki dasar ekonomi yang sah.

Konsumen Berpenghasilan Rendah yang Terabaikan
Namun, kebijakan ini menjadi problematis ketika dilihat dari sudut pandang konsumen, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kelompok rumah tangga dengan pendapatan terbawah mengalokasikan sebagian besar pengeluarannya untuk kebutuhan pokok. Dalam kondisi daya beli yang terbatas, pakaian murah—termasuk pakaian bekas—menjadi pilihan rasional.

Bagi kelompok ini, thrifting bukan sekadar tren gaya hidup, melainkan strategi bertahan hidup. Pakaian bekas impor memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan sandang tanpa mengorbankan kebutuhan lain seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan. Ketika akses terhadap barang murah ini ditutup tanpa menyediakan alternatif, beban penyesuaian justru jatuh pada masyarakat kecil.

Dalam situasi inflasi yang masih dirasakan di tingkat rumah tangga, kebijakan ini berpotensi meningkatkan tekanan pengeluaran dan menurunkan kesejahteraan riil masyarakat miskin.

Tepat Tujuan, Lemah Desain
Masalah utama dari pelarangan impor pakaian bekas bukan pada niat kebijakannya, melainkan pada desain dan implementasinya. Kebijakan ini tepat dalam tujuan melindungi industri, tetapi belum sepenuhnya adil karena tidak diiringi dengan kebijakan pendamping yang memadai.

Pengalaman kebijakan perdagangan menunjukkan bahwa larangan absolut tanpa solusi alternatif sering kali menimbulkan efek samping, seperti tumbuhnya pasar gelap, perdagangan ilegal, dan hilangnya potensi penerimaan negara. Lebih dari itu, kebijakan semacam ini berisiko memperlebar kesenjangan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.

Jalan Tengah yang Lebih Berkeadilan
Pemerintah seharusnya tidak berhenti pada kebijakan pelarangan. Perlindungan industri perlu dibarengi dengan perlindungan konsumen, khususnya kelompok rentan. Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain mendorong produksi pakaian murah domestik melalui insentif bahan baku dan dukungan UMKM, menyediakan skema transisi bagi pedagang pakaian bekas agar tidak kehilangan mata pencaharian, serta mengintegrasikan program sandang murah ke dalam kebijakan bantuan sosial.
Dengan pendekatan ini, perlindungan industri tidak harus dibayar mahal oleh masyarakat kecil.

Penutup
Pelarangan impor pakaian bekas bukan kebijakan yang sepenuhnya salah, tetapi juga belum sepenuhnya adil. Negara memang berkewajiban melindungi industri nasional, namun keadilan kebijakan diukur dari sejauh mana negara memastikan bahwa kelompok paling lemah tidak menjadi korban utama.

Kebijakan publik yang baik bukan hanya menjaga keberlangsungan industri, tetapi juga memastikan daya beli dan martabat rakyat kecil tetap terlindungi (Red)

Oleh: Dr. Saiful Bakhri, M.M
Kaprodi Perbankan Syariah, Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×