Pemdes Randupitu Sukses Gelar Ikrar Wakaf Massal di Kecamatan Gempol

gayuh
3 Min Read

Pemdes Randupitu Sukses Gelar Ikrar Wakaf Massal di Kecamatan Gempol

gayuh
3 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sukses melaksanakan ikrar wakaf massal untuk 29 bidang tanah yang telah dijadikan fasilitas umum (fasum) di beberapa lingkungan desa, pada Rabu malam (23/07/25).

Pelaksanaan ikrar wakaf ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Gempol, didampingi perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, serta dihadiri para wakif (pihak yang mewakafkan tanah) dan nazhir (pengelola wakaf), dengan dukungan penuh aparat desa setempat.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Pasuruan, Sugiono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ikrar ini merupakan tahapan administrasi penting sebelum masuk ke proses sertifikasi tanah wakaf.

“Sebanyak 29 bidang tanah wakaf ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan sosial, dengan rincian 21 musala, 3 masjid, 2 pondok pesantren, dan 2 TPQ yang tersebar di Desa Randupitu,” jelasnya.

Sugiono menekankan bahwa ikrar wakaf menjadi dasar hukum yang sangat penting, karena tanpa ikrar, proses naik ke tahap sertifikasi tidak dapat dilanjutkan.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat, yang turut hadir, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti proses selanjutnya setelah ikrar dilakukan.

“Setelah akta ikrar wakaf selesai, kami akan mulai bekerja dengan pengukuran dan tindak teknis lainnya. Antusiasme warga luar biasa, dan kami mengapresiasi kinerja Kepala Desa Randupitu yang tertib dan responsif,” ujar Herman.

Ia juga membuka peluang kerja sama lebih lanjut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan syarat seluruh dokumen warga dikumpulkan maksimal pada Oktober 2025.

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menyampaikan apresiasinya kepada warga yang dengan sukarela mewakafkan tanah untuk kepentingan umat.

“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi para wakif yang dengan tulus mengikhlaskan tanahnya untuk masjid, musala, dan lainnya. Sebelumnya ada 17 ikrar, dan sekarang jumlahnya meningkat,” ungkap Kades Fuad.

Ia juga menjelaskan bahwa di Desa Randupitu terdapat 84 bidang tanah potensial untuk diwakafkan, dan 52 bidang di antaranya masih dalam proses pengajuan. Fuad menegaskan bahwa seluruh proses difasilitasi secara gratis oleh Pemerintah Desa Randupitu.

“Kami tidak memaksa warga, tapi kami fasilitasi sepenuhnya tanpa biaya. Prioritas kami adalah tanah-tanah untuk musala, masjid, TPQ, dan madrasah diniyah,” pungkasnya.
(Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×