Pemerintah Sarankan Pembelian LPG di Agen atau Pangkalan Resmi Ditengah Kenaikan Harga LPG

Redaktur
2 Min Read

Pemerintah Sarankan Pembelian LPG di Agen atau Pangkalan Resmi Ditengah Kenaikan Harga LPG

Redaktur
2 Min Read

KOTA PASURUAN (dialogmasa.com) – Harga eceran tertinggi (HET) LPG subsidi 3 kg resmi mengalami kenaikan mulai Rabu, 15 Januari 2025.

Dilansir dari Liputan 6, kenaikan ini merupakan keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur tanpa intervensi dari pihak Pertamina. Keputusan tersebut diambil melalui berbagai pertimbangan, termasuk perbandingan dengan provinsi lain seperti Bali, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sudah menerapkan HET serupa.

Penyesuaian harga ini telah diatur dalam Surat Keputusan Pj. Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/KPTS/013/2024. Harga LPG subsidi 3 kg yang semula Rp16.000 kini menjadi Rp18.000 per tabung.

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memastikan stok LPG di jalur distribusi, termasuk pangkalan resmi LPG 3 kg, dalam kondisi aman.

“Stok LPG di Jawa Timur saat ini mencapai 9.010 metrik ton dengan rata-rata konsumsi harian sebesar 4.668 metrik ton,” jelas Ahad, Area Manager Communications, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus).

Ahad juga menjelaskan bahwa Pertamina telah melakukan berbagai langkah antisipasi, di antaranya sosialisasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Hiswana Migas, SPBE, hingga agen LPG PSO.

Namun, kenaikan harga ini menuai keluhan dari masyarakat. Beberapa warga di Pasuruan mengungkapkan adanya perbedaan harga LPG di tingkat pengecer.

Iza, warga Pandaan, mengeluhkan harga LPG subsidi yang kini mencapai Rp21.000 per tabung.“Sebelumnya masih Rp19.000-Rp20.000, sekarang sudah Rp21.000,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Hanifah, pedagang LPG di wilayah Pasuruan Kota. Ia menyebutkan harga LPG di tempatnya masih di angka Rp20.000.

Perbedaan harga ini terjadi karena pengecer bukan bagian dari jalur distribusi resmi yang diawasi langsung oleh pemerintah. Pengecer tidak memiliki kontrak resmi dengan agen atau pangkalan.

Oleh karena itu, pemerintah menyarankan masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi. Jika pangkalan melanggar ketentuan, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari penghentian alokasi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Saat ini, terdapat lebih dari dua pangkalan LPG subsidi di setiap desa atau kelurahan di wilayah Jawa Timur, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas ini untuk memastikan harga sesuai HET. (Nana/Wd)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×