PASURUAN (dialogmasa.com) – SF (50 thn) asal Pohjentrek Pasuruan ditangkap oleh anggota satresnarkoba polres Pasuruan di pinggir jalan raya di Desa Nampes, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/5/25) jelang tengah malam.
Dilaporkan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2014 dimana ia pernah mendekam di penjara selama 5 tahun 3 bulan.
Tersangka ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah di TKP, ditemukan barang bukti berupa sabu dalam 9 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat total 4,5 gram dengan rincian sbb :
- 1,06 (satu koma nol enam) gram,
- 1,06 (satu koma nol enam) gram,
- 1,05 (satu koma nol lima) gram,
- 0,26 (nol koma dua enam) gram,
- 0,26 (nol koma dua enam) gram,
- 0,24 (nol koma dua empat) gram,
- 0,22 (nol koma dua dua) gram,
- 0,22 (nol koma dua dua) gram,
- 0,13 (nol koma satu tiga) gram
Selain itu ditemukan uang tunai, alat komunikasi, timbangan, dan perlengkapan lainnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AL/WD)