Pernah Ditahan 5 Tahun, Wanita Asal Pohjentrek Pasuruan Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Diary Warda
1 Min Read

Pernah Ditahan 5 Tahun, Wanita Asal Pohjentrek Pasuruan Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Diary Warda
1 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – SF (50 thn) asal Pohjentrek Pasuruan ditangkap oleh anggota satresnarkoba polres Pasuruan di pinggir jalan raya di Desa Nampes, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/5/25) jelang tengah malam.

Dilaporkan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2014 dimana ia pernah mendekam di penjara selama 5 tahun 3 bulan.

Tersangka ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah di TKP, ditemukan barang bukti berupa sabu dalam 9 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat total 4,5 gram dengan rincian sbb :

  • 1,06 (satu koma nol enam) gram,
  • 1,06 (satu koma nol enam) gram,
  • 1,05 (satu koma nol lima) gram,
  • 0,26 (nol koma dua enam) gram,
  • 0,26 (nol koma dua enam) gram,
  • 0,24 (nol koma dua empat) gram,
  • 0,22 (nol koma dua dua) gram,
  • 0,22 (nol koma dua dua) gram,
  • 0,13 (nol koma satu tiga) gram

Selain itu ditemukan uang tunai, alat komunikasi, timbangan, dan perlengkapan lainnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AL/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×