PASURUAN (dialogmasa.com) – Persidangan kasus merek bantal Harvest yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB Rabu (25/09) tertunda beberapa jam akibat ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, sejumlah fakta baru terungkap yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saksi pertama, Wahyudi, seorang penyedia kain dan silikon untuk berbagai merek bantal, mengakui mengenal terdakwa Deby Afandi sejak 2022. Ia sering menerima pesanan bahan baku dari Abdul Hamid, termasuk untuk bantal merek Harvest. Ketika diminta menjelaskan oleh kuasa hukum Sahlan Azwar, Wahyudi memberikan keterangan yang berbeda dengan yang disampaikan pelapor Fajar pada sidang sebelumnya. Ia menegaskan bahwa ia tidak memiliki hak atau izin terkait merek Harvest yang dimiliki oleh istri terdakwa, Daris.
Hakim Byrna Mirasari menyatakan bahwa perbedaan keterangan tersebut akan dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Dalam persidangan, JPU Diaz Tasya Ullima juga beberapa kali menyinggung penolakan permohonan legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas merek Harvest. Wahyudi menyebut bahwa meskipun penolakan itu terjadi hingga empat kali, ia tetap melayani pesanan dari Daris dengan nama merek yang berganti-ganti.
Sidang dilanjutkan dengan kehadiran saksi kedua, Purwanto, yang menjelaskan bahwa bantal Harvest telah diproduksi sejak 2019. Ia mengetahui proses panjang Daris dalam mendapatkan legalitas HKI, hingga akhirnya merek Harvestway disetujui. Purwanto juga mengungkapkan bahwa Daris pernah meminta izin kepada pemilik asli merek Harvest, Andrie Wongso, untuk menjual bantal dengan nama tersebut.
Saksi ketiga, Popi, seorang desainer dari Malang, memberikan keterangan bahwa ia sering berkomunikasi dengan Daris untuk mengerjakan desain bantal Harvest. Popi mengaku bahwa ia tidak merasa khawatir tentang sengketa merek karena ia hanya bertanggung jawab atas desain produk.
Sidang kemudian ditutup oleh Hakim Byrna Mirasari dan akan dilanjutkan pada Rabu, 2 Oktober 2024, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ans/Al/Wd)