Polres Pasuruan Jumpa Pers Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

gayuh
2 Min Read

Polres Pasuruan Jumpa Pers Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

gayuh
2 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com – Polres Pasuruan menggelar reales kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur dengan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka di Balai Wartawan, Jumat (25/7/25).

Korban, seorang remaja berinisial SA, menjadi sasaran kejahatan sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025 di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur. Pelaku memanggil korban ke rumah mereka, melakukan tindakan asusila, lalu memberikan uang. Beberapa aksi kejahatan juga terjadi di rumah tersangka.

Tim PPA Polres Pasuruan bersama Komnas Perlindungan Anak berhasil mengamankan pelaku. Dua di antaranya diserahkan oleh perangkat desa. Barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka turut diamankan.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan proses hukum akan dilanjutkan. Hasil visum di RSUD Bangil menunjukkan luka robek pada alat kelamin korban.

“Terimakasih dukungan semua pihak, proses hukum akan kami lanjutkan sebagai mana mestinya,” tegas Kapolres.

Pelaku mengaku tergiur pada tubuh korban sehingga melakukan tindakan kriminal. Mereka dijerat Pasal 81 dan 82 UU No. 35/2014 tentang persetubuhan dan pencabulan.

Dr. Ugik, menegaskan hak korban akan dipenuhi, termasuk perlindungan psikis. Sementara itu, pihak PPA Kabupaten Pasuruan meminta kasus ini diproses tuntas.

Selain itu Polres Pasuruan juga mendapat permintaan untuk menambah personel guna menangani maraknya kasus kejahatan terhadap anak di wilayah tersebut. (Reales)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×