Praktik Jual Beli Bayi di Kota Batu Terbongkar, Satu Bayi Dijual Seharga 19 Juta Rupiah

Redaktur
3 Min Read

Praktik Jual Beli Bayi di Kota Batu Terbongkar, Satu Bayi Dijual Seharga 19 Juta Rupiah

Redaktur
3 Min Read

BATU (dialogmasa.com) – Sindikat perdagangan bayi di Kota Batu, Jawa Timur terbongkar pada Jumat (3/1/2025).

Dugaan tersebut berawal dari kecurigaan warga terhadap perempuan berinisial DFS (26) yang secara tiba-tiba memiliki anak. Dari informasi tersebut, Polisi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (26/12/2024).

“Padahal diketahui oleh masyarakat setempat bahwasannya saudara dini ini tidak pernah hamil. Kemudian Unit PPA Polres Batu melaksanakan penyelidikan. Kemudian didapatkan hasil bahwasannya anak atau bayi tersebut bukanlah anak kandungnya,” kata Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto saat Press Release pada Jumat, (3/1/2025) seperti dilansir dari baca ini.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa DN membeli bayi laki-laki yang diperkirakan berusia 7 bulan melalui Facebook. Kompol Danang menjelaskan bahwa bayi perempuan dijual seharga 18 juta rupiah dan bayi laki-laki 19 juta rupiah. Orang tua kandung bayi memperoleh 8 juta rupiah dari hasil penjualan tersebut.

“Kemudian bayi tersebut dibeli oleh saudara DFS dengan harga Rp 19 juta dengan transfer ke nomor rekening salah satu tersangka perempuan AS (32) asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Danang.

Setelah pembayaran diterima, DFS dan pelaku AS bertemu secara langsung untuk penyerahan bayi di pinggir jalan raya area Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. Dalam kasus ini, enam pelaku yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut adalah pasutri AS (32) dan suaminya, AI (45) warga Sidoarjo sebagai pelaku utama dibantu oleh MK (45) yang juga berasal dari Sidoarjo, RS (21) warga Nganjuk yang berperan sebagai sopir, KK (46) asal Jakarta Utara sebagai pencari bayi dari ibu kandung dan DFS (26) warga Kota Batu yang menjadi pembeli bayi.

Kompol Danang menjelaskan bahwa perdagangan bayi ini dilakukan dengan motif ekonomi. “Motifnya karena faktor ekonomi karena melihat keuntungan di situ,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 Juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (NW/Red)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×