Putus Cinta Diancam Pacar Sebar Konten Asusila? Laporkan dengan Pasal Ini

Diary Warda
3 Min Read

Putus Cinta Diancam Pacar Sebar Konten Asusila? Laporkan dengan Pasal Ini

Diary Warda
3 Min Read

DIALOGMASA.com – Perasaan sakit hati akibat putus hubungan adalah hal yang umum terjadi. Namun, tindakan mengancam mantan pasangan dengan menyebarkan aib melalui media sosial merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Bentuk aib yang sering digunakan sebagai alat ancaman sangat beragam. Beberapa diantaranya mencakup informasi penyakit pribadi, masalah internal, hingga perbuatan maksiat.

Dari berbagai jenis aib tersebut, konten yang berkaitan dengan perbuatan asusila kerap menjadi pilihan utama untuk mengintimidasi korban.

Pelaku biasanya meyakini bahwa dengan menyebarkan konten pornografi atau ancaman untuk menyebarkannya, mereka dapat memaksa korban untuk memenuhi keinginan mereka.

Namun, tindakan semacam ini berpotensi membawa pelaku ke ranah pidana dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Aspek Hukum Ancaman Penyebaran Konten Asusila

Secara hukum, tindakan mengancam untuk menyebarkan video asusila dapat dikategorikan sebagai doxing. Istilah doxing merujuk pada perilaku menyebarkan informasi pribadi seseorang secara publik tanpa persetujuan, termasuk alamat, riwayat medis, dan foto sensitif.

Tindakan tersebut dapat dilatarbelakangi oleh dendam atau rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Alih-alih menyelesaikan secara dewasa, beberapa individu memilih menggunakan ancaman penyebaran konten pribadi untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan.

Mengacu pada Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku yang melakukan ancaman seperti ini dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Apabila ancaman juga mencakup unsur kekerasan atau pemaksaan di dunia nyata, maka Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 67 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Penyebaran Konten Asusila di Media Sosial

Penyebaran video atau gambar bermuatan asusila juga termasuk tindak pidana. Berdasarkan KUHP Pasal 310, menyebarkan materi yang menyerang kehormatan seseorang dapat dikenakan pidana penjara minimal 2 tahun.

Menurut Jurnal Ilmiah IJIJEL E-ISSN: 3031-0458, UU ITE Pasal 27 Ayat 3 menambahkan bahwa penyebaran informasi elektronik tanpa izin pemilik juga dapat dikenakan pidana pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.

Sementara itu, Pasal 28 Ayat 1 dan 2 UU ITE mengatur sanksi atas penyebaran konten hoaks, termasuk video pribadi, dengan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (DH/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×