PASURUAN, DIALOGMASA.com – Setelah bertahun-tahun digunakan pihak ketiga untuk kegiatan usaha, lahan milik Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, akhirnya kembali ke pangkuan negara.
Kepastian ini diperoleh setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memenangkan gugatan perdata atas sengketa tanah seluas 9.000 meter persegi dengan nilai aset sekitar Rp1,29 miliar.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 66/Pdt.G/2024/PN Bil di Pengadilan Negeri Bangil. Kepala Desa Warungdowo menunjuk Kejari sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Substitusi. Gugatan dilayangkan terhadap M. Romli, pihak yang selama ini menguasai tanah tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk mengembalikan tanah tersebut dalam keadaan kosong kepada desa setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.223.000.
Majelis hakim menyatakan bahwa tanah tersebut sah sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara: Jalan Perumahan Pondok Asri
Timur: Jalan Raya Provinsi
Selatan: UPT Dinas Pendidikan dan rumah warga
Barat: Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan
Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan bahwa kemenangan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.
“Keputusan kemenangan hukum ini merupakan bukti bahwa tanah kas desa adalah aset negara yang harus dijaga,” tegas Teguh.
Kejari juga telah merekomendasikan agar Pemerintah Desa Warungdowo segera:
Mengamankan fisik aset
Melakukan pengumuman resmi kepada masyarakat
Mempersiapkan langkah antisipatif bila tergugat menempuh upaya hukum lanjutan
Putusan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam mengawal dan menyelamatkan aset negara agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak. Langkah preventif akan terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang di desa lain.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan sejak 1 Desember 2024 dan diputus pada 5 Agustus 2025.
(Abi/Wj)