PASURUAN, DIALOGMASA.com – Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pasuruan melakukan penertiban jam operasional cafe dan warung kopi (warkop) di ruko Gempol 9, Kecamatan Gempol. Petugas juga mendatangi pemilik usaha untuk memastikan mereka menaati himbauan yang tercantum pada banner yang dipasang Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong.
“Setiap malam kita melakukan patroli untuk menertibkan jam operasional cafe-cafe di ruko Gempol 9,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, Rabu (13/08/2025).
Selain penertiban jam operasional, Satpol PP juga mengawasi peredaran minuman keras (miras) yang diduga beredar bebas di kawasan tersebut. Dalam pengawasan ini, petugas melibatkan Muspika setempat.

“Ada beberapa petugas gabungan yang berjaga di depan pintu masuk ruko Gempol 9. Jika ditemukan miras, langsung kita sita,” tegas Ridho.
Pengawasan cafe-cafe di ruko Gempol 9 akan dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan menciptakan suasana kondusif di wilayah setempat, khususnya Gempol. Ridho juga mengakui telah menerima surat dari Pemdes Ngerong mengenai himbauan jam operasional cafe dan pengawasan peredaran miras.
Terpisah, Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiman, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
“Kami meminta Bapak Bupati melalui dinas terkait untuk melakukan pembinaan secara rutin terhadap keberadaan cafe atau warkop di ruko Gempol 9,” ujar Jemik.
(Abi/Wj)