Setelah Coklit, KPU Kabupaten Pasuruan Mengungkapkan Potensi Penambahan Pemilih dan Beberapa TMS

admin
1 Min Read

Setelah Coklit, KPU Kabupaten Pasuruan Mengungkapkan Potensi Penambahan Pemilih dan Beberapa TMS

admin
1 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Jumlah pemilih pada Pilbup Pasuruan 2024 berpotensi meningkat setelah pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU. Namun, ada juga pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatus Zahro, menerangkan bahwa dari total 1.207.867 pemilih yang dicoklit, 84.412 di antaranya dinyatakan TMS, sekitar 6,5 persen dari total pemilih yang dicoklit. Beberapa pemilih TMS adalah mereka yang sudah meninggal atau yang berpindah status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri.

“Pemilih yang pindah domisili juga harus dihapus dari TPS lama dan diinput di TPS baru sesuai domisili barunya,” terang Zahro saat dikonfirmasi Senin (29/07/24).

Di sisi lain, KPU berhasil mengidentifikasi 89.801 pemilih baru, termasuk pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada 27 November 2024 serta mantan anggota TNI/Polri yang sudah purna tugas.

“Proses analisis data ini membutuhkan waktu meski coklit di lapangan sudah selesai,” tambah Zahro.

Data hasil coklit akan diproses lebih lanjut dan ditetapkan dalam rapat pleno Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan, hingga KPU Kabupaten.

“Dengan demikian, data pemilih yang dihasilkan akan mencakup seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih,” tutupnya. (Ali/WJ)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×