Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah Terkuak Setalag Gagal Belanja di Gempol

Diary Warda
3 Min Read

Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah Terkuak Setalag Gagal Belanja di Gempol

Diary Warda
3 Min Read

PASURUAN, DIALOG MASA.com – Upaya seorang pria membelanjakan uang palsu di sebuah warung kecil di Kecamatan Gempol justru membuka tabir jaringan besar peredaran uang palsu lintas daerah. Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil menangkap empat tersangka, termasuk pelaku yang diduga sebagai produsen utama di wilayah Subang, Jawa Barat.

Kasus ini bermula pada Rabu 7 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Warga Dusun Mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol, mengamankan Wahyu Hidayat (31) setelah mencurigai uang yang hendak digunakannya untuk bertransaksi di warung milik Mahmud Alex. Informasi itu segera diteruskan kepada pihak kepolisian.

Petugas yang datang ke lokasi menemukan tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total Rp700 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol W-6972-X. Wahyu kemudian dibawa ke Mapolsek Gempol untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan cepat dilakukan. Polisi kemudian mengamankan M. Faizin (35) yang berperan sebagai pemasok uang palsu. Dari keterangan keduanya, petugas bergerak ke wilayah Jombang dan menangkap Rifadli Ghazali sebagai produsen kedua sekaligus distributor. Rantai jaringan ini akhirnya mengarah ke Subang, Jawa Barat, tempat polisi menangkap Lili Saepul Haris (53) yang diduga sebagai pembuat utama uang palsu.

Kapolsek Gempol menerangkan, para pelaku bekerja secara terstruktur dengan peran berbeda dan memanfaatkan pemesanan daring.

“Dari satu pelaku yang diamankan warga, kami kembangkan hingga menemukan jaringan produksi dan distribusinya. Modus mereka memesan dan mengedarkan uang palsu melalui media sosial serta aplikasi pesan instan,” jelas Kapolsek.

Menurutnya, uang palsu diproduksi menggunakan peralatan sederhana seperti laptop dan printer, lalu diedarkan untuk transaksi di toko atau warung kecil agar tidak mudah terdeteksi.

“Sasarannya tempat transaksi skala kecil. Pelaku berharap uang palsu cepat beredar tanpa dicurigai,” tambahnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti cukup banyak, antara lain uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai total Rp3,95 juta, beberapa unit telepon seluler, cutter, penggaris besi, tinta printer, hingga perangkat produksi berupa laptop Asus dan printer Epson.

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 dan 375 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta rencana penerbitan daftar pencarian orang.

Polsek Gempol juga mengimbau masyarakat lebih waspada saat menerima uang, terutama pada transaksi malam hari, dan segera melapor bila menemukan indikasi peredaran uang palsu. (AL/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×