HUKUM: Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Contents
AdvertorialSelamat Meraih Fitri (Perumda Delta Tirta)Selamat dan Sukses!Pemerintah Desa Wonokerto, Sukorejo, mengucapkan Selamat & Sukses atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2025-2030Senam Bersama IGTKM NU Cabang Bangil Tanamkan Cinta Tanah Air dan AlquranKlinik Eksekutif di RSUD Bangil
Ciri-ciri rokok ilegal:
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos).
2. Dilekati dengan pita cukai palsu.
3. Dilekati dengan pita cukai bekas.
4. Dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
LAPORKAN!
Peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi Bea Cukai:
Nomor layanan pengaduan Bea Cukai: 1500-225.