Stop Peredaran Rokok Ilegal

admin
1 Min Read

Stop Peredaran Rokok Ilegal

admin
1 Min Read

HUKUM: Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ciri-ciri rokok ilegal:

1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos).

2. Dilekati dengan pita cukai palsu.

3. Dilekati dengan pita cukai bekas.

4. Dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

LAPORKAN!

Peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi Bea Cukai:

www.beacukai.go.id

Nomor layanan pengaduan Bea Cukai: 1500-225.

 

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×