HUKUM: Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Contents
Ciri-ciri rokok ilegal:
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos).
2. Dilekati dengan pita cukai palsu.
3. Dilekati dengan pita cukai bekas.
4. Dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
LAPORKAN!
Peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi Bea Cukai:
Nomor layanan pengaduan Bea Cukai: 1500-225.