STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Diary Warda
1 Min Read

STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Diary Warda
1 Min Read

STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL! 

“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2027 tentang Cukai.”

CIRI-CIRI ROKOK ILEGAL:

1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)

2. Dilekati dengan pita cukai palsu

3. Dilekati dengan pita cukai bekas

4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

LAPORKAN peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat!

Atau hubungi Bravo Bea Cukai 1500225

GEMPUR ROKOK ILEGAL

 

 

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×