STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL!
Contents
AdvertorialDies Natalis ke-48 SMKN 1 Buduran, Tampilkan Kreativitas dan Jiwa Entrepreneur SiswaKetua TP-PKK Kabupaten Pasuruan Harap KRPL Dukung Upaya Penurunan StuntingRSUD Bangil Imbau Masyarakat Waspadai Obesitas, Bisa Picu Penyakit SeriusKetua DPRD Harap Pembahasan APBD 2026 Tepat WaktuBupati Pasuruan Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Bersama PT RWM
“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2027 tentang Cukai.”
CIRI-CIRI ROKOK ILEGAL:
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)
2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
LAPORKAN peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat!
Atau hubungi Bravo Bea Cukai 1500225
GEMPUR ROKOK ILEGAL

