Ciri-Ciri Rokok Ilegal:
Contents
AdvertorialPT BPRS Daya Artha Mentari Umumkan Rencana Pengambilalihan Saham Mayoritas oleh Cholid BawazirPT BPRS Daya Artha Mentari Umumkan Rencana Pengambilalihan Saham oleh Cholid BawazirDinas Perhubungan Pasuruan Perketat Rampcheck Jeep Bromo Jelang Libur NataruDr. Muhammad Ali Ridho Memperkenalkan “Qur’anic Holistic Curriculum” di South East Asia Muslim Scientist Conference (SEAMSC) 2025Siswa dan Guru MAN 2 Pasuruan Borong Juara Nasional, Angkat Citra Madrasah hingga Tingkat Nusantara
1. Tidak dilekati dengan pita cukai
2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya
“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.”
LAPORKAN! Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Terdekat
Hubungi: Bravo Bea Cukai
1500225
Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., CIPA, CIHCM
Pj. Bupati Pasuruan
DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan
Baca Juga
TAGGED:Rokok Ilegal

