STOP ROKOK ILEGAL!

Diary Warda
1 Min Read

STOP ROKOK ILEGAL!

Diary Warda
1 Min Read

Ciri-Ciri Rokok Ilegal:

1. Tidak dilekati dengan pita cukai

2. Dilekati dengan pita cukai palsu

3. Dilekati dengan pita cukai bekas

4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya

“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.”

LAPORKAN! Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Terdekat

Hubungi: Bravo Bea Cukai

1500225

Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., CIPA, CIHCM

Pj. Bupati Pasuruan

DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

 

TAGGED:
Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×