Ciri-Ciri Rokok Ilegal:
Contents
AdvertorialHarga Emas Naik, Momentum Tepat untuk InvestasiJalan Sehat dan Senam Bersama Meriahkan Puncak HAB Kemenag RI di PasuruanCegah DBD, Pemdes Kalisat Gandeng Puskesmas Rembang Gelar FoggingCara Desa Oro-Oro Ombo Wetan Memuliakan YatimRSUD Bangil Sampaikan Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2026
1. Tidak dilekati dengan pita cukai
2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya
“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.”
LAPORKAN! Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Terdekat
Hubungi: Bravo Bea Cukai
1500225
Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., CIPA, CIHCM
Pj. Bupati Pasuruan
DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan
Baca Juga
TAGGED:Rokok Ilegal

