Ciri-Ciri Rokok Ilegal:
Contents
AdvertorialSelamat Meraih Fitri (Perumda Delta Tirta)Selamat dan Sukses!Pemerintah Desa Wonokerto, Sukorejo, mengucapkan Selamat & Sukses atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2025-2030Senam Bersama IGTKM NU Cabang Bangil Tanamkan Cinta Tanah Air dan AlquranKlinik Eksekutif di RSUD Bangil
1. Tidak dilekati dengan pita cukai
2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya
“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.”
LAPORKAN! Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Terdekat
Hubungi: Bravo Bea Cukai
1500225
Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., CIPA, CIHCM
Pj. Bupati Pasuruan
DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan
Baca Juga
TAGGED:Rokok Ilegal