Ciri-Ciri Rokok Ilegal:
Contents
AdvertorialDulu Ngaji Bareng, Kini Menua Bareng, Alumni Miftahul Huda Gelar Silaturahmi dan BukberObservasi Kampus MAN 1 Pasuruan Bersifat Sukarela dan Berorientasi EdukatifPerumda Giri Nawa Tirta Sabet Dua Penghargaan IHCBA 2025Harga Emas Naik, Momentum Tepat untuk InvestasiJalan Sehat dan Senam Bersama Meriahkan Puncak HAB Kemenag RI di Pasuruan
1. Tidak dilekati dengan pita cukai
2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya
“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.”
LAPORKAN! Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Terdekat
Hubungi: Bravo Bea Cukai
1500225
Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., CIPA, CIHCM
Pj. Bupati Pasuruan
DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan
Baca Juga
TAGGED:Rokok Ilegal

