PASURUAN (dialogmasa.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap tiga pengedar sabu-sabu di Kabupaten Pasuruan. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Iptu Agus Yulianto.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah MT (51) dari Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen; TH (30) dari Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan; dan SL (53) dari Dusun Klotoan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati.
MT ditangkap pada Kamis (01/08/2024) di rumahnya di Dusun Klataan. TH dan SL ditangkap di rumah TH di Dusun Dukuh Tengah pada Jumat (02/08/2024).
Dari MT, polisi menemukan:
15 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 5,13 gram
1 dompet kecil merah
1 sendok skrop plastik
2 bendel plastik klip
Dari TH, ditemukan:
1 kantong plastik sabu-sabu seberat 0,56 gram
1 HP OPPO warna biru
Dari SL, ditemukan:
7 kantong plastik sabu-sabu seberat 6,15 gram
1 timbangan elektrik putih
1 bendel plastik klip kosong
1 scrop dari sedotan
1 dompet kecil kuning
Uang tunai Rp 5.000.000
1 HP OPPO warna biru
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ali/WJ)