Tim Gabungan Amankan 900 Bungkus Rokok Tanpa Dilengkapi Pita Cukai, Di Mana Lokasinya?

Diary Warda
1 Min Read

Tim Gabungan Amankan 900 Bungkus Rokok Tanpa Dilengkapi Pita Cukai, Di Mana Lokasinya?

Diary Warda
1 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com –
Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan, petugas dari Kantor Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri Bangil melakukan operasi di Pasar Gondangwetan pada Selasa (27/05). Tim menyisir sejumlah toko dan warung guna melakukan pengecekan. Hasilnya, ditemukan 900 bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

Kabid PPUD, Sony Kuryantono, yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan operasi bersama untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Cukai, khususnya terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal atau tanpa pita cukai.

“Yang termasuk dalam pelanggaran ini adalah cukai yang tidak sesuai peruntukan dan rokok yang tidak dilabeli pita cukai. Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan bersama Kantor Bea Cukai dan Kejaksaan,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam operasi pagi hari tersebut, ditemukan salah satu toko yang dicurigai menjual rokok tanpa pita cukai. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 900 bungkus rokok ilegal yang langsung diamankan sebagai barang bukti.

“Tim menemukan salah satu toko yang memperjualbelikan dan menyimpan rokok ilegal,” tambah pria pencipta mobil off-road ini.

Dalam operasi rutin tersebut, sejumlah personel diterjunkan dengan rincian: dua personel dari Bea Cukai, satu dari Kejaksaan, dan enam dari Satpol PP. (Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×