PASURUAN (dialogmasa.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Peduli Pembangunan dan Hukum (GP3H) menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana reses oleh DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ketua LSM GP3H, Anjar Suprianto, meminta para anggota dewan benar-benar memanfaatkan momentum reses untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan usulan warga dapat diakomodasi dalam kebijakan serta program kerja pemerintah daerah.
“Reses dibiayai dari anggaran rakyat, maka dana tersebut harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat serta mengawal aspirasi masyarakat,” ujar Anjar, Rabu (6/3).
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan reses harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati dalam Badan Musyawarah (Banmus) dan rapat paripurna internal DPRD. Menurutnya, jika pelaksanaan reses yang telah ditetapkan selama tiga hari dikurangi atau bahkan tidak dilakukan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran.
Pelaksanaan reses difasilitasi oleh Sekretariat DPRD, dengan biaya yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Setiap anggota DPRD, baik yang melaksanakan reses secara individu maupun kelompok, wajib menyusun laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugasnya. Laporan tersebut nantinya harus disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. (ABI/AL)