PASURUAN, DIALOGMASA.com —
Untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) di wilayah Gempol, terutama terkait aktivitas usaha warkop atau kafe di kawasan Ruko Gempol 9, Satpol PP Kabupaten Pasuruan bergerak cepat menindaklanjuti imbauan larangan penjualan minuman keras (miras) dari Pemerintah Desa Ngerong.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat undangan resmi kepada sejumlah pemilik usaha kafe dan warkop di Gempol 9 untuk dimintai klarifikasi.
“Kami sudah mengundang pengelola untuk klarifikasi, namun mereka belum hadir. Kami akan segera melayangkan undangan kedua,” jelas Ridho.
Mantan Kepala DPMD ini menambahkan, pemanggilan tersebut fokus pada klarifikasi legalitas perizinan usaha yang berjalan di kawasan tersebut. Karena para pengusaha belum hadir dalam pemanggilan pertama, pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut.
“Penanganan kasus ini tentu tidak bisa hanya oleh Satpol PP, tetapi harus berkoordinasi dengan lintas OPD sesuai arahan pimpinan. Ini perintah langsung dari Bupati Pasuruan. Informasi yang kami terima, penanganan Gempol 9 harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh asal-asalan,” tegasnya.
Terkait adanya dugaan aliran uang kompensasi yang masuk ke oknum perangkat desa, Ridho menegaskan hal itu bukan kewenangan Satpol PP.
“Soal dugaan kompensasi itu ranahnya Inspektorat. Satpol PP hanya fokus pada penegakan Perda Nomor 02 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum,” pungkasnya.
(Abi/Wj)