PASURUAN, DIALOGMASA.com – Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Gempol, KH Khozin, menegaskan bahwa pelaku usaha di kawasan ruko Gempol 9 dipersilakan menjalankan kegiatan usaha selama tidak menimbulkan kemaksiatan dan kemudaratan yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara koordinasi dan sosialisasi di Balai Desa Ngerong pada Rabu (13/08/2025). KH Khozin mengapresiasi langkah Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong yang mengundang para pelaku usaha untuk menyampaikan himbauan terkait kepatuhan terhadap aturan jam operasional.
“Silakan usaha apa saja selama tidak melanggar norma agama, seperti menjual minuman keras atau melakukan tindakan kriminal,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta Satpol PP secara rutin melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) di ruko Gempol 9. Ia menduga keberadaan beberapa cafe atau warung kopi di kawasan tersebut berpotensi menjadi tempat transaksi minuman keras.
“Kita tidak melarang warga atau pelaku usaha mencari rezeki, tapi jangan sampai ada unsur kemaksiatan dan kemudaratan,” tegasnya.
Acara koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Ngerong, H. Jemik Sadiman; perwakilan Satpol PP; pihak Kecamatan Gempol; Polsek Gempol; Ketua Tanfidziyah MWCNU Gempol, KH Khozin; perwakilan GP Ansor; serta perangkat desa setempat.
(Abi/Wj)