Pernyataan Sikap BEM Universitas Yudharta Pasuruan Terhadap Insiden Latihan Militer TNI AL di Wilayah Pasuruan

Diary Warda
4 Min Read

Pernyataan Sikap BEM Universitas Yudharta Pasuruan Terhadap Insiden Latihan Militer TNI AL di Wilayah Pasuruan

Diary Warda
4 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Yudharta Pasuruan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden dalam kegiatan latihan militer TNI Angkatan Laut di wilayah Pasuruan, yang diduga berdampak langsung terhadap keselamatan warga dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Berdasarkan kajian yuridis dan normatif, kami menyampaikan empat pernyataan sikap resmi berikut:

  1. Mendesak Evaluasi dan Penataan Ulang Wilayah Latihan Militer Berdasarkan Ketentuan Hukum yang Berlaku
    Pelaksanaan latihan militer oleh TNI harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menyatakan bahwa pembentukan, pembinaan, dan pemanfaatan wilayah pertahanan merupakan bagian integral dari sistem pertahanan negara. Dalam pelaksanaannya, daerah latihan militer wajib memperhatikan keselamatan masyarakat sipil di sekitarnya.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara mengatur bahwa pemanfaatan wilayah pertahanan, termasuk lokasi latihan militer, harus melalui penetapan, perencanaan, dan pengendalian yang sinergis dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami mendesak Panglima TNI untuk mengevaluasi lokasi latihan yang berada dekat dengan permukiman, serta memindahkannya ke kawasan yang sesuai dengan peruntukan strategis dan tidak membahayakan warga.

  1. Mendorong Transparansi Proses Investigasi sebagai Bentuk Akuntabilitas Publik
    Sebagai institusi pertahanan yang berada dalam sistem demokrasi, TNI memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kami mendesak agar investigasi terhadap insiden ini dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik, tanpa menutupi fakta-fakta penting yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur atau protokol keselamatan.

Transparansi tersebut penting untuk memastikan bahwa semua tahapan penyelidikan dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku serta untuk menghindari ketimpangan informasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan negara.

  1. Menolak Keras Segala Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Pertahanan
    Dalam konteks penegakan hukum dan pelaksanaan kegiatan pertahanan, segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tidak dapat dibenarkan. Intimidasi, kekerasan, atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, sebagaimana yang dilaporkan terjadi di wilayah Pasuruan Timur, bertentangan dengan prinsip negara hukum dan semangat perlindungan konstitusional terhadap warga negara.

Penolakan ini sejalan dengan prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menekankan bahwa upaya pertahanan harus dilaksanakan dalam kerangka demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

  1. Menuntut Jaminan Keamanan dan Pemulihan Kondisi Sosial bagi Masyarakat Terdampak
    BEM Universitas Yudharta Pasuruan menuntut agar pemerintah daerah bersama TNI dan kepolisian memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat terdampak, serta memastikan bahwa wilayah tersebut kembali dalam keadaan aman, damai, dan kondusif. Penanganan pasca-insiden harus dilakukan secara terpadu, humanis, dan berbasis pemulihan kepercayaan publik.

Sebagaimana diatur dalam PP No. 68 Tahun 2014, sinergitas antara lembaga pertahanan dan pemerintah daerah sangat penting dalam pengendalian wilayah pertahanan, terutama ketika wilayah itu beririsan dengan kawasan sipil. Hal ini juga sejalan dengan semangat dalam UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang menekankan bahwa pembangunan pertahanan harus berbasis kolaborasi, bukan intimidasi.

Sebagai bagian dari elemen kritis bangsa, BEM Universitas Yudharta Pasuruan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penegakan prinsip-prinsip hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak sipil dalam pelaksanaan sistem pertahanan nasional. Pertahanan negara yang kuat harus berjalan seiring dengan keadilan sosial dan penghormatan terhadap kemanusiaan.

Referensi:
Kemhan RI. (2014). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara. Kemhan.go.id, 1-22.

Negara, W., & UUD, M. (1945). Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945.

Pemerintah Pusat. (2002). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Pasal 23 ayat 1).

Presiden RI. (2019). UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Sekretariat Negara, Jakarta.

UU RI. (2004). UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×