PASURUAN, DIALOGMASA.com – Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Gempol dan mengamankan dua tersangka, yaitu pelaku utama Muhamad Sultoni (27) serta penadah M. Ghofur (36).
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan menegaskan “Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan cepat. Kami akan terus menjaga agar Pasuruan tetap aman,” ujar AKBP Jazuli Dani Irwan saat konferensi pers di Polsek Gempol, Senin (8/12/2025).
Kasus bermula dari laporan Laily Maulidyah yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di depan kamar kos di Dusun Kuwung, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol. Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Posek Gempol langsung bergerak dan berhasil menangkap Muhamad Sultoni sebagai pelaku pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, Sultoni mengakui perbuatannya dan menjual motor curian tersebut kepada M. Ghofur seharga Rp3,5 juta. Motor kemudian dijual kembali oleh Ghofur ke wilayah Kejayan.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T, pakaian yang dipakai saat kejadian, helm, serta telepon genggam milik pelaku.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan proses pemberkasan untuk menyelesaikan perkara sesuai hukum.(AY/WD)

