Royalti Memutar Musik di Ruang Publik, Menguntungkan atau Justru Membungkam Perkembangan Musik Lokal?

gayuh
2 Min Read

Royalti Memutar Musik di Ruang Publik, Menguntungkan atau Justru Membungkam Perkembangan Musik Lokal?

gayuh
2 Min Read

DIALOGMASA.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar lagu di ruang publik wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Ruang usaha yang dimaksud yaitu, restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel.

Aturan ini juga mengikat pada pelaku usaha yang telah berlangganan layanan Spotify, YouTUbe Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

Sebab, layanan streaming sifatnya personal, ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka termasuk penggunaan komersial.

Karena termasuk komersial, maka membutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah. Tak pelak aturan ini memunculkan kekhawatiran para pelaku usaha untuk menolak memutar lagu Indonesia demi menghindari pembayaran royalti.

Apakah ini akan menguntungkan para pemilik lagu? Aturan ini justru menimbulkan kekhawatiran dapat melemahkan ekosistem industri musik lokal.

Ketika pelaku usaha enggan mengapresiasi musik lokal, maka seniman, konsumen, dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan akan dirugikan.

Landasan Aturan Memutar Musik di Ruang Komersil

Perhitungan tarif royalti selain karaoke, diatur dalam Permen Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 berdasarkan penetapan-penetapan LMKN dari hasil sidang pleno tanggal 4 hingga 12 Mei 2016.

DJKI menjelaskan tarif royalti dapat bervariasi, misalnya:

  • Restoran non‑waralaba dengan 50 kursi → Rp 120.000 per kursi per tahun → total sekitar Rp 6 juta/tahun
  • Tarif per luas area → sekitar Rp 720 per meter persegi per bulan

Solusi Pemilik Usaha yang Tak memiliki Anggaran untuk Membayar Royalti

Untuk pelaku usaha yang tidak memiliki anggaran khusus untuk membayar royalti lagu, bisa menggunakan musik bebas lisensi. Pelaku usaha bisa memilih musik berlisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan secara komersial.

Selain itu, pemilik usaha juga bisa memutar lagu ciptaan sendiri atau menggunakan suara ambience atau bekerja sama langsung dengan musisi independen.

DJKI memastikan pembayaran royalti tidak memberatkan seluruh pelaku UMKM secara merata. Khususnya UMKM, pemerintah telah memberikan opsi keringanan berdasarkan luas ruang usaha dan kapasitas pengunjung. (DH/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×