Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.
Contents
AdvertorialObservasi Kampus MAN 1 Pasuruan Bersifat Sukarela dan Berorientasi EdukatifPerumda Giri Nawa Tirta Sabet Dua Penghargaan IHCBA 2025Harga Emas Naik, Momentum Tepat untuk InvestasiJalan Sehat dan Senam Bersama Meriahkan Puncak HAB Kemenag RI di PasuruanCegah DBD, Pemdes Kalisat Gandeng Puskesmas Rembang Gelar Fogging
Melalui kampanye bertema “STOP Peredaran Rokok Ilegal”, masyarakat diingatkan bahwa jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati H. M. Shobih Asrori turut mengimbau agar masyarakat tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Laporkan setiap peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi 0895323407724.

