Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.
Contents
AdvertorialRSUD Bangil Sampaikan Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2026Melintasi Arus Digital, Wiki Kelana Budaya 2025 Abadikan Seni Pertunjukan Pulau Jawa-Bali melalui Platform WikimediaMadrasah Plus Keterampilan MAN 2 Pasuruan Gelar Panggung InspiratifKepala MIN 1 Pasuruan Raih Juara 1 Anugerah GTK 2025 Kategori Guru Lintas ImanBupati Pasuruan Tingkatkan Pelayanan RSUD, Jalin Kerja Sama Strategis dengan UINSA Surabaya
Melalui kampanye bertema “STOP Peredaran Rokok Ilegal”, masyarakat diingatkan bahwa jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati H. M. Shobih Asrori turut mengimbau agar masyarakat tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Laporkan setiap peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi 0895323407724.

