Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.
Contents
AdvertorialKepala MIN 1 Pasuruan Raih Juara 1 Anugerah GTK 2025 Kategori Guru Lintas ImanBupati Pasuruan Tingkatkan Pelayanan RSUD, Jalin Kerja Sama Strategis dengan UINSA SurabayaSelamat Hari Guru Nasional 2025PT BPRS Daya Artha Mentari Umumkan Rencana Pengambilalihan Saham Mayoritas oleh Cholid BawazirPT BPRS Daya Artha Mentari Umumkan Rencana Pengambilalihan Saham oleh Cholid Bawazir
Melalui kampanye bertema “STOP Peredaran Rokok Ilegal”, masyarakat diingatkan bahwa jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati H. M. Shobih Asrori turut mengimbau agar masyarakat tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Laporkan setiap peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi 0895323407724.

