PASURUAN (dialogmasa.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengalokasikan dana sebesar Rp. 358.011.200.000 untuk desa-desa di tahun anggaran 2024. Dana ini berasal dari APBD dan terdiri dari berbagai komponen, termasuk Dana Desa, insentif desa, dan bagi hasil pajak daerah (BHPD), yang akan disalurkan ke 341 desa di 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan.
Dari total dana tersebut, Rp. 287.628.446.000 diperuntukkan bagi 290 desa non-mandiri, sedangkan 51 desa mandiri akan menerima alokasi sebesar Rp. 60.989.214.000. Selain itu, insentif desa sebesar Rp. 9.393.540.000 disediakan untuk 65 desa.
Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD) juga turut dialokasikan sebesar Rp. 50.459.294.582 untuk seluruh desa di kabupaten ini. Di samping itu, tunjangan kesejahteraan kepala desa, perangkat desa, dan BPD sebesar Rp. 57.933.600.000 disiapkan, bersama dengan tunjangan insentif bagi RT dan RW yang mencapai Rp. 16.035.840.000, di mana setiap RW akan menerima Rp. 160.000 dan RT Rp. 110.000.
Abdullah, warga Beji, menilai bahwa transparansi terkait dana desa sangat penting.
“Saya setuju jika masyarakat mengetahui secara rinci dana apa saja yang didapatkan oleh desa,” katanya kepada Dialog Masa, Sabtu (19/10/24).
Menurutnya, pengetahuan ini memungkinkan warga untuk turut mengawasi dan mendukung perkembangan desanya.
“Ketika mengetahui apa saja dana yang diterima oleh desa, masyarakat bisa mengoreksi dan aktif memberikan perhatian terhadap upaya perkembangan desa,” tuturnya.
Alokasi dana ini untuk keberlangsungan pemerintahan desa juga sebagai batu loncatan pelayanan yang baik bagi masyarakat. (Al/Wd)