PASURUAN (dialogmasa.com) – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Pelantikan berlangsung di Gedung Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan dan merupakan bagian dari proses PAW untuk masa jabatan 2024-2029.
Anggota DPRD yang dilantik yaitu Febri Irawan Darwis dari Partai Gerindra, menggantikan Rusdi Sutejo, serta Nur Laila dari Partai Kebangkitan Bangsa, menggantikan Shobih Asrori.
Keduanya akan melanjutkan tugas dan tanggung jawab di komisi masing-masing, di mana Febri Irawan Darwis ditempatkan di Komisi I, sedangkan Nur Laila di Komisi II.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, membenarkan posisi kedua anggota DPRD baru ini yaitu Febri Irawan Darwis di Komisi I, sedangkan Nur Laila di Komisi II. “Betul, mas,” ujarnya singkat.
Samsul juga menjelaskan prosedur pengangkatan melalui mekanisme PAW. Menurutnya, proses penggantian dimulai dari usulan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai yang bersangkutan kepada Ketua DPRD. Selanjutnya, DPRD meneruskan permintaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk verifikasi suara.
“Setelah KPU mengirimkan surat balasan, kami meminta calon PAW dari DPC untuk melengkapi berkas administrasi. Jika dokumen sudah lengkap, Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan Tata Pemerintahan Kabupaten Pasuruan untuk memasukkan data ke sistem atau aplikasi yang digunakan. Setelah proses selesai, Bupati mengajukan SK Pengangkatan kepada Gubernur,” papar Samsul.
Akhirnya, pada 25 Oktober 2024, Pj. Gubernur menandatangani SK pengangkatan untuk Dra. Nur Laila dan Febri Irawan Darwis sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang baru.
Nur laila anggota dewan baru F-PKB kepada media menuturkan tekadnya untuk mengabdi kepada masyarakat.
“Hanya ingin Hidmat dan berjuang untuk kemaslahatan masyarakat,” jelasnya singkat saat dikonfirmasi setelah acara.
Dengan pelantikan kedua anggota baru ini, roda pemerintahan dapat terus berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal. (Al/Wd)